Foto : Saat Ketua DPRD Labuhanbatu Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Atas Rencana Perda Tentang Pertanggunjawaban dan Belanja Daerah TA 2024
LABUHANBATU - Dewan Perwalilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat penetapan persetujuan Dapar atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungan jawaban dan belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu TA. 2024 yang dibuka dan dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga didampingi para wakil ketua di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin 14 Juli 2025 belum lama ini.
Badan Anggaran DPRD diwakili H.Mulatua Pasaribu, S.E,S.H menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
Kemudian laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah bidang pengelola keuangan daerah maupun tata kelola keuangan daerah.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diwujudkan dengan penyampaian dan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. pembahasan antara DPRD bersama kepala daerah pengambilan keputusan dan penetapan dan menjadi peraturan daerah.
Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan ini diperlukannya pandangan anggota dewan sebagai lembaga pengawas pemerintah yang merupakan tahapan yang paling strategis, dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat masukan dan kritik terkait pelaksanaan anggaran sehingga dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Sementara Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu Fraksi Nasdem diwakili Surianto, SM, memberikan saran kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diantaranya, meminta kepada Dinas Pengendalian Penduduk agar fokus mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar segera proses administrasi desa, baik pencairan dan lain-lain disesuaikan dengan capaian realisasi PBB di desa tersebut dan yang ketiga meminta kepada satuan polisi pamong praja agar proaktif melakukan penelitian terhadap pedagang-pedagang kaki lima restoran Rumah makan cafe serta bangunan yang tidak memiliki izin mengingat tugas fungsi satuan polisi pamong praja sebagai penegak Perda.
Dalam sambutannya, Bupati Labuhanbatu menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024, selanjutnya ranperda ini disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam rangka evaluasi rancangan peraturan daerah dimaksud.
Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD tersebut, Forkopimda Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Para kepala OPD, Kabag, Kaban dan insan pers.