• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    | SEPUTAR RIAU

    Akibat Kebakaran Lahan, Seorang Pria berinisial M (62) Pemilik Lahan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Selasa, 22 Juli 2025, Juli 22, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T04:00:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Berikut Foto Lahan Sawit Yang Terbakar, dan foto Seorang Pria berinisial M (62) Pemilik Lahan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka,Saat di Dampingi Sejumlah Petugas Kepolisian Polres Bengkalis di lapangan tersebut.


    BENGKALIS- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Seorang pria berinisial M (62), pemilik lahan, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/7/25) pukul 22.30 WIB. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi awal diperoleh melalui pantauan Dashboard Lancang Kuning dan laporan Bhabinkamtibmas setempat. Tim Satreskrim Polres Bengkalis yang dibantu Unit Reskrim Polsek Pinggir segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.


    Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang terbakar merupakan kebun sawit milik M, dengan luas mencapai sekitar 10 hektar. Berdasarkan keterangan ahli dan koordinasi dengan BPKH, area tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Ipda Fachri Mursyid, pada Rabu (23/7).


    Selain M yang sudah tetapkan tersangka, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian antara lain, dua batang pohon sawit yang terbakar, satu alat semprot racun, satu jerigen berisi racun tanaman, satu kantong tanah bekas terbakar."M disangkakan dengan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat. Ia dijerat Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ris/R)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +