Teks foto : Wakil Ketua DPRD, M.Arsya Fadillah, Camat M.Rusydy, Camat Mandau, Riki Rihardi, Rapat Pembahasan Pemetaan Tapal Batas Antar Desa se Kec Bathin Solapan dan Kelurahan Pematang Pudu Tuntas.
BATHIN SOLAPAN - Kamis 19 Juni 2025, bertempat di aula lantai II kantor Camat Bathin Solapan, Camat Muhammad Rusydy di dampingi Wakil ketua DPRD M. Arsya Fadillah menggelar Rapat pembahasan Pemetaan tapal batas desa antar desa se Kecamatan Bathin Solapan yang melibatkan 13 desa.
Diantaranya Desa Buluh Manis, Desa Petani,Desa Air Kulim, Desa Sebagar, Desa Kesumbo Ampai, Desa Bathin Sobanga,Desa Pamesi,Desa Pematang Obo, Desa Balai Makam,Desa Simpang Padang,Desa Tambusai Batang Dui. Desa Bumbung.Kemudian Kecamatan Mandau, Desa Bathin Betuah, Kelurahan Air Jamban dan Kelurahan Pematang Pudu.
Acara tersebut di hadiri Kadis DPMD di wakili Kabid Pemerintahan Desa Rinaldi, dan tim ahli polbenk bengkalis, Adrian Irnanda,kabag tapem Bengkalis.Amru Herawza. Pj Kepala desa dan Kepala Desa yang berasal dari 13 Desa. Kemudian lurah Air Jamban, dan Pematang Pudu serta Pj Kepala Desa Bathin Betuah.tampak hadir juga Camat Mandau, Riki Rihardi.
Sementara Wakil Ketua DPRD M.Arsya Fadillah dalam sambutanya mengatakan, rapat ini membahas tentang penetapan tapal batas antar desa dan desa, Kelurahan dan desa yang masih belum terselesaikan dengan membawa peta masing masing Desa dan Kelurahan.
Persoalan tapal batas desa antara desa ini masih menjadi polemik selama 25 tahun belum juga tuntas. Selaku DPRD saya tidak ada memiliki kepentingan terkait hal ini, Namun sebagai wakil rakyat terpanggil dan sekaligus hadir di tengah tengah bapak/ibu ikut menyelesaikan persoalan ini."Alhamdulillah hasil mediasi hari ini telah dibuat berita acara kesepakatan antara Pj Kepala Desa Buluh Manis, Pj kepala Desa Petani, dan Lurah Pematang Pudu, sehingga bisa ditetapkan tapal batas-batas tersebut.Artinya tidak ada lagi persoalan yang timbul mengenai tapal batas tersebut kedepannya.
Di waktu yang sama, Camat Bathin Solapan mengatakan rakor ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas desa antar desa dengan kelurahan dengan desa, diharapkan ada penyelesaian hari ini tapal batas antara desa dengan desa, Kelurahan dan desa.
Dalam rapat hari ini kita laksanakan membuka diri, tidak bisa bertahan di satu titik dan pihak lain bertahan di titik yang lain. Hal tersebut membuat kita tidak akan menemukan kesepakatan, maka prinsipnya kita mencoba bergerak mendekatkan diri agar ada titik temu dengan tetap merujuk pada bukti perundang-undangan yang ada, yang menjadi acuan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya kita melihat di lapangan sesuai dengan koridor yang ada dan kesepakatan bersma.
Camat menambahkan ."Kesimbulanya dari hasil rapat tersebut, tapal batas se desa Kecamatan Bathin Solapan itu sudah mendapatkan kesepakatan antar desa dengan desanya, di harapkan kedepan tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas desa tersebut, sehingga masyarakat tidak ada lagi yang di rugikan, baik pelayanan admintrasi ke dudukanya maupun admintrasi pertanahanya."ucap Camat M.Rusydy.
Di terpisah Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bangkalis, Rinaldi mengatakan, berdasarkan Pemendagri Nomor 45 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya.Sehubungan dengan hal tersebut. Dalam kesempatan tersebut, seluruh Pj Kepala Desa dan Kepala Desa, Lurah juga diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya.