Kasat Narkoba Polres Bengkalis limpahkan Tersangka SF dan PA Serta BB Tahap II ke jaksaan Negeri Bengkalis
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H, bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan melimpahkan pertanggung jawaban tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Bengkalis.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang menyebabkan 1 (satu) orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu. Dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan tersangka, inisial SF (Laki-laki), dan inisial PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.