Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil Mengamankan Narkotika Jenis Heroin 2.193 gram Berikut Pelakunya
BENGKALIS - Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jaringan Internasional jenis Heroin sebanyak 2.193 gram. Kemudian jumlah kasus Barang Bukti (BB).Jumlah tersangka 1 orang. Total heroin 2.193 gram bisa menyelamatkan 10.834 jiwa yang terselamatkan. Kemudian total nilai uang Narkotika tersebut jenis heroin 2.193 gram jika di edarkan di masyarakat senilai Rp. 7. 584.940.000. ( Tujuh Miliyar lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).
Barang Bukti tersebut akan di bawa menuju kota Pekan Baru, yang mana tersangka di perintahkan oleh P (Dalam Lidik), di janjikan upah sebesar Rp.20 juta rupiah jika berhasil mengantarkan ke Pekan Baru. Kemudian pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 AYAT (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pidana dengan ancaman hukuman mati. Atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Berdasrakan Laporan Polisi LP/A/70/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBENGKALIS/Polda Riau, Tanggal 15 Mei 2025. TKP & Waktu Kejadian TP Kamis 15 Mei 2025.sekira pukul 11.00.WIB.
Sedangkan (TKP) di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis. Jln Kelapapati darat Desa Kealapapati, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau. Adapun tersangkanya berinisial MHM (28) jenis kelamin laki laki Warga Pulau Bengkalis, sedangkan modus Peradi membawa heroin sebanyak (5) Bungkus menggunakan sepeda motor." jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan di dampaingi kasat narkoba Iptu Doni Binsar.
Kemudian kronologis penangkapan tersangka (Pelaku) pada Kamis 1 Mei 2025, berawal tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk narkotika dalam jumlah besar ke pulau Bengkalis, begitu mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Timsus Elang Melaka Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di Pulau tersebut.
Kurang lebih selama dua Minggu, tepatnya pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 11.00.WIB.Tim gabungan mendapatkan kembali dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di duga membawa sebuah plastik hitam di belakang RSUD Bengkalis. Pada saat tim hendak memberhentikan di duga pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri namun dengan kesigapan tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang menggunakan sepeda motor.
Kemudian tim gabungan Elang melaka berhasil mengamankan orang tersebut, setelah di tanya oleh tim pelaku bernama) berinisial HAM als Hapis.selanjutnya di lakukan pengeledahan dan di temukan BB yang di duga narkotika jenis heroin di dalam sebuah plastik warna hitam sebanyak 5 Bungkus Plastik transparan di atas sepeda motor yang ia kendarai.Saat di lakukan introgasi petugas yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram (Heroin) tersebut ia jemput langsung untuk di bawa ke Pekan Baru, yang di perintahkan oleh berinisial P ( Dalam Lidik). Selanjutnya tersangka/Pelaku dan Barang Bukti di bahwa ke Mapolres Bengkalis guna di lakukan Penyidikan lebih lanjut.