Sejak 1 Januari Hingga 8 Mei 2025, Sat Narkoba Polres Berhasil Ungkap 67 Kasus TP Narkotika dan 91 Pelaku
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan pengungkapan 67 (enam puluh tujuh) kasus Tindak Pindana Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi diwilayah Hukum Polres Bengkalis mulai periode 1 Januari hingga 8 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis juga telah mengamankan 91 (sembilan puluh satu) orang pelaku dengan rincian : 89 (delapan puluh sembilan) orang laki-laki . 2 (dua) orang perempuan serta menyita barang bukti Narkotika dengan rincian : Sabu : 98.755,6 Gram Pil Extacy : 52.214 Butir. Ganja : 46,61 Gram. Happy Five : 4 Butir
Yang merupakan hasil pengungkapan Timsus Elang Malaka. Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas TP. Narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkalis dan salah satunya yang bertatapan langsung dengan Negara Jiran Malaysia. Serta mendukung visi-misi program Asta Cita presiden Republik Indonesia yaitu Point 7 merupakan reformasi politik hukum dan birokrasi. Serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Kami menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergandengan tangan bersama memberantas peredaran gelap narkotika di Wil Riau khususnya kab Bengkalis serta menyelamatkan generasi muda kita.