Ini Harapan Ketua DPRD Provinsi Riau, Usai Syukuran Pengukuhan Penambahan 2 tahun Masa Jabatan Kades, BPD, Desa Balai Makam dan Anggota DPRD Bengkalis.
BATHIN SOLAPAN – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto turut menghadiri Syukuran atas pengukuhan penambahan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balai Makam,Kecamatan Bathin Solapan.
Atas di lantiknya anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Rahmad, S.I.KOM, Mila Fitria dan ketua DPRD Provinsi Riau, Priode 2024-2029, bertempat di Halaman Rumah Pribadi kades Agushar, Sabtu (26/10). Acara tersebut turut di hadiri, Calon Bupati Kasmarni dan Bupati Bengkalis ke 14, Amril Mukminin, ketua LAMR Bathin Solapan, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat serta di hadiri seluruh undangan yang lainya.
Dalam kesemapatan tersebut, Kaderismanto menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penambahan masa jabatan dua tahun bagi Kades dan BPD Desa Balai Makam. Dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan dua tahun akan bisa memberikan ruang bagi kades dan BPD untuk terus berkarya dalam membangun desa.
“Penambahan masa jabatan ini kita harapkan menjadi ruang untuk kades dan BPD bisa berkarya membangun desa nya masing-masing, sehingga kita akan melihat desa yang semakin maju, desa yang akan semakin berkembang dengan masa jabatan yang bertambah ini,”Harapnya.
Selain itu Ketua DPRD menyebutkan, melalui penambahan masa jabatan para aparat Pemerintahan Desa bisa menunjukan kemajuan dan perkembangan desa. “Dengan adanya penambahan masa jabatan tentu hal yang kita harapkan juga bisa menunjukan dedikasi dan kinerja untuk kemajuan desa,”Imbuhnya.
Selain itu legislator PDI Perjuangan ini berpesan terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa (DD), Ia berharap penggunaan DD bisa membawa desa lebih berkembangan dalam hal pembangunan dengan padat karya dan pengembangan yang dilakukan di masyarakat baik itu dari segi infrastruktur maupun UMKM.
Terlihat Bupati Bengkalis, ke 14, Amril Mukminin dan Calon Bupati Bengkalis,Kasmarni memberikan tepuk tepung tawar kepada kades dan BPD serta ketua DPRD Provinsi Riau dan dua anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Priode 2024-2029.