• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Bengkalis

    Selasa, 17 September 2024, September 17, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T01:51:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks foto : Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah Ditetapkan Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Bengkalis


    BENGKALIS - Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah secara resmi ditetapkan sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.

    Septian yang ditetapkan sebagai Ketua Sementara dan Arsya sebagai Wakil Ketua Sementara ini merupakan dua putra permata hati Bupati Bengkalis Kasmarni bersama Mantan Bupati Bengkalis ke-14, Amril Mukminin.


    Keputusan penetapan jabatan sementara keduanya dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan pada usai pelantikan dan pengambilan sumpah 45 Anggota Dewan, di Gedung Cik Puan Bengkalis, Selasa, 17 September 2024.

    Septian Nugraha merupakan Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Mandau.



    Sedangkan M. Arsya Fadillah berhasil menjadi Anggota DPRD Bengkalis, lewat prahu Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Bathin Solapan.

    PDI-P sendiri, secara keseluruhan mendapatkan kursi DPRD terbanyak untuk periode 2024-2029 ini. Partai ini berhasil memperoleh 10 kursi yang terdiri dari 1 kursi di Dapil Bengkalis dan Bantan, 1 kursi di Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.


    Kemudian, 2 kursi di Dapil Pinggir dan Talang Muandau, 4 kursi di Dapil Mandau, 1 kursi di Dapil Bathin Solapan, serta 1 kursi di Dapil Rupat dan Rupat Utara.


    Sementara Partai Nasdem, berhasil mendapatkan 5 kursi Anggota DPRD dari Dapil Bengkalis dan Bantan 1 kursi, Dapil Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana 1 kursi, Dapil Mandau 1 kursi, Dapil Bathin Solapan 1 kursi, serta Dapil Pinggir dan Talang Muandau 1 kursi.


    Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini mempedomani Pasal 165 Ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa “dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota”.


    Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.13/3434/SJ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Masa Jabatan 2024-2029.


    Serta, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis 524 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024.


    Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD ini nantinya akan bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan Pimpinan DPRD Definitif.


    Reporter (BS) Bengkalis

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini