• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kebon Jeruk, Dua Pelaku Diamankan berikut Senjata Tajam

    Selasa, 03 September 2024, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-04T06:13:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Kebon Jeruk, Dua Pelaku Diamankan berikut Senjata Tajam


    Jakarta Barat, 2 (Dua) orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kebon Jeruk pada Sabtu malam, 31/8/2024. 


    Kedua remaja tersebut ditangkap bersama dengan dua buah senjata tajam jenis celurit dan pedang di sekitar pintu air Jalan Adhi Karya, RT 06/05, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.00 WIB.


    Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, membenarkan penangkapan tersebut.


    “Kami telah mengamankan dua remaja berikut satu buah senjata tajam jenis celurit dan satu buah pedang,” ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu, 4/9/2024.


    Ia menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut masih di bawah umur dan telah mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. 


    "Mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan bahwa mereka memang berniat melakukan tawuran untuk memenuhi ajakan dari kelompok lawan," jelas Kompol Sutrisno.


    Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat. "Akan kami tindak tegas, " tegasnya 


    Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka "GARSEL." 


    “Mereka telah merencanakan tawuran dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang,” terangnya.


    Menurut AKP Subartoyo, ajakan tawuran tersebut diterima melalui media sosial Instagram, menunjukkan betapa tawuran remaja saat ini sering diorganisir melalui platform online. 


    Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.


    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.


    (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini