Pemkab Meranti Gelar FGD RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Samak 2025-2045
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas PUPR menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama OPD terkait perihal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Perkotaan Tanjung Samak Tahun 2025-2045. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR, Selasa (10/9/2024).
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kepulauan Menanti, Rokhaizal, mengatakan FGD tersebut sangat diperlukan karena berkaitan dengan pemaparan oleh konsultan. Menurutnya pemaparan itu sangat dibutuhkan, sehingga arah pembangunan jelas dan tidak mengambang.
“Semua untuk mewujudkan Kota Tanjung Samak sebagai daerah pertumbuhan ekonomi baru di Meranti,” kata Rokhaizal.
Lebih lanjut, Rokhaizal menjelaskan pembangunan yang dilakukan tidak bisa langsung selesai dalam waktu singkat. Dibutuhkan tahapan-tahapan untuk mewujudkan RDTR tersebut.
“Terlebih dengan masukan dan pandangan OPD terkait ini, karena OPD merupakan leading sector yang bekerja di bidang tertentu, sehingga kita padukan semua kini menjadi satu kesatuan,” sambungnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Randolph WH, menekankan akurasi data numerik maupun data spasial, seperti garis pantai, data fisik lahan, demografis, potensi daerah dan kemampuan fiskal daerah. Hal itu harus diperhatikan agar hasil analisis yang dihasilkan dapat menjawab akar masalah.
“Dalam penyusunan isu-isu strategis Rancangan Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Samak ini, harus diselaraskan antara dengan Rancangan RPJPD Provinsi Riau yang mencanangkan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai Kawasan Prioritas Afirmatif 3T dan juga sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu atau KSNT,” ujarnya.
Menurut Randolph lagi, pihak konsultan juga perlu mengkaji kesesuaian Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Samak dengan Dokumen Rancangan RTRW Provinsi Riau. Adapun sebagian kawasannya dicanangkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI), sehingga skenario dan alternatif-alternatif strategi penataan ruang di kawasan itu perlu disesuaikan.
“Karena hal ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di lokasi pengembangan, diantaranya tumpang tindih lahan, banjir, kebakaran lahan, persampahan dan permukiman. Disamping itu juga untuk mendapatkan rumusan/formulasi konsep perencanaan tata ruang ruang yang terintegrasi dan holistik untuk kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, baik itu pertanian, perindustrian dan perdagangan, perikanan maupun perhubungan,” tambahnya.
Randolph berharap, sesuai dengan arahan Plt Bupati Kepulauan Meranti, bahwa Dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Samak itu tidak saja berfungsi sebagai instrumen pengelolaan dan pengendalian ruang, tapi juga untuk berperan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah melalui peningkatan investasi di berbagai sektor unggulan, serta pendapatan asli daerah misalnya dari pajak dan retribusi.
FDG itu juga diikuti pihak ATR-BPN, sejumlah OPD terkait, dan perangkat daerah lainnya. (Prokopim)