• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Anggota DPRD Bengkalis hadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan, Kades dan BPD, Dilantik Bupati Kasmarni

    Rabu, 11 September 2024, September 11, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T03:21:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Teks foto : Tiga Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Saat Menghadiri Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan, Kades dan BPD di Kecamatan Pinggir, Dilantik Bupati Kasmarni. 

     

    KEC. PINGGIR - Sebanyak 5 Kepala Desa dan 122 BPD Wilayah Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau di kukuhkan Bupati Kasmarni, Perpanjangan masa jabatan 2018-2026, Rabu (11/9) bertempat di halaman kantor Camat Pinggir. Pukul 13.00.Wib.


    Pengukuhan tersebut dihadiri tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Partai PDI-P Erwan,S.Sos, Lourencius Tampubolon dan Al Azmi ketganya dapil Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau. Kadis PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Camat Pinggir, Zama Rico D. Bupati juga menyerahkan sejumlah bantuan Sosial ke sejumlah penerima. 



    Erwan saat di tanya sejumlah awak media usai mendampingi Bupati Bengkalis menyerahkan bantuan tersebut menyatakan."Pengukuhan yang lakukan Bupati itu merupakan perpanjangan masa jabatan kades dan BPD di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, dari enam tahun menjadi delapan tahun. 

    "Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



    Lanjut Erwan, masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun kini menjadi delapan tahun, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.


    Hal itu sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan keputusan bupati terkait masa jabatan harus dilakukan paling lambat akhir Juni 2024.

    “Saya ucapkan selamat dan sukses kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya”, ucapnya.


    Ia pun menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menurunkan angka stunting, “Saya berharap hubungan harmonis antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam memenuhi tuntutan layanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan desa kiranya dikelola dengan baik, tertib administrasi, transparan, objektif, serta bebas dari perilaku korupsi”,ujar Erwan mengakhiri. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini