BENGKALIS - Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Boncah mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pkl. 15.30 wib target berada di sebuah rumah dijalan lintas Duri-Dumai km 15 Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka SA (23) pria, kristen, Warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, dan pengeledahan terhadap tsk ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu, Uang Tunai Rp.250.000 (dua ratus ribu rupiah).
Selanjutnya tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari AMOS (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Sabtu 8 Juni 2024, sekira pukul 01.30.WIB, bertempat (TKP) di Jln Parit Banan Desa Muntai Kecamatan Bengkalis. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 927.74 gram, berikut pelaku SF als OMO (32) Pria, Islam, Nelayan, Warga Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan. Dan M.F als Ojan (32) Warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
Berikut rincian BB tersebut. 1(Satu) bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang berisikan diduga narkotika jenis sabu berat 927,74 Gram, 2(Dua) Paket berisikan narkotika jenis sabu, 1(Satu) Buah tas ransel kecil motif kartun warna ungu, 1(Satu) Buah tas sandang warna hitam, 2(Dua) Unit handphone android.
Kemudian kronologis berawal Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Safrizal Als OMO diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yg dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.
Atas informasi tersebut team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib dini hari, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tsk. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan Barang bukti : 2 (Dua) Paket plastik berisikan narkotika jenis sabu 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam 2 (Dua) Unit handphone android
Dilakukan interogasi terhadap ke dua tsk, tsk 1 menerangkan bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan MUHADIR (Dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sdh di serahkan ke DENI dan ADIS (dlm lidik). Sedangkan tsk 2 bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.
Kemudian dari handphone milik tsk 1 yang disita , sekira pukul 13.00 wib tim mendapatkan petunjuk bahwa DENI (Dalam lidik) meletakan sebuah tas yg berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama MUNTAI dekat SMP 08 MUNTAI,
Atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 wib Tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel motif kartoon warna ungu 1 (satu) bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap tsk 1, benar membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari MUHADIR (dalam lidik), tsk 1 dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000( lima belas juta rupiah) Sedangkan tsk 2 dijanjikan akan memperoleh upah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) jika pekerjaan sudah selesai.
Selanjutnya 3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes ketig tersangka Positive (+) Metamphetamin. Kemudian para pelaku ini di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Jelas Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri SH.