Seorang Kurir Sabu 84,20 gram Di Ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
BENGKALIS- Rabu 7 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib.Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, begitu mendapatkan informasi tim langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pkl. 21.00 wib target berada di sebuah warung pecel lele jalan lintas duri dumai km.14 Desa sebangar kec. bathin solapan kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap tersangka RYF (22).Kemudian di lakukan pengeledahan terhadap tsk ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 84.20 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna putih.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk mengakui sabu yang disita adalah milik BONGKO(dalam lidik) atas arahan DARI BANG (dalam lidik). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif (+) Metamphetamine."ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, di sampaikan oleh kasat narkoba, Iptu Hasan Basri, SH.