• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Rp 40 Juta Ditangkap Tim Resmob

    Minggu, 29 Oktober 2023, Oktober 29, 2023 WIB Last Updated 2023-10-29T16:57:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks foto : Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Rp 40 Juta Ditangkap Tim Resmob 

    Rokan Hulu—Tiga Tersangka kasus pemerasan sebanyak Rp 40 Juta dengan dalih pupuk yang dijual korban Palsu,  ditangkap,  Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).

    "Benar, Ya Kita sudah tangkap Tersangka Pelaku pemerasan, ke Tiganya berinisial SFL, MIS dan RS sedangkan Seorang Tersangka lagi masih buron dengan inisial AM," jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Minggu (29/10/2023) Malam.

    Lanjutnya, kejadian pemerasan ini Senin 9 Oktober 2023 dengan korban  AH. Adapun modus operandi para Pelaku dengan menuduh Korban sebagai penjual Pupuk Palsu dengan meminta ganti Kerugian sebesar Rp 200 Juta dengan mengancam Korban.

    "Dalam kejadian tersebut Korban sudah meyakini Pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granula karena diperoleh dari distributor resmi," terang Kasat.

     "Jika memang Pelaku tidak berkenan dengan Pupuk yang dijualnya bisa dikembalikan, namun Pelaku tetap mengancam Korban untuk membayar ganti rugi," sebut Kasat lagi.

    Masih AKP Dr Raja, menerangkan, Korban sudah membayarkan uang kepada Pelaku Rp 40 juta, karena beberapa kali Pelaku mendatangi rumah Korban dengan ancaman jika tidak diberikan uang sebagai ganti rugi kepada pelaku. 

    "Pada saat ditangkap di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara para Tersangka mengakui perbuatannya memeras korban dengan dalih telah menjual Pupuk Palsu," lanjut AKP Dr Raja 

    "Terhadap para Tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023 dengan pengenaan pasal 335 dan atau 368 KUHP," tutupnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +