• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Rp 168.820.728, Karyawan Rumah Sakit Swasta, Diamankan Personil Polres Rohul

    Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023 WIB Last Updated 2023-10-31T05:36:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Teks foto : Diduga Pelaku Gelapkan Uang Pembayaran Pajak Rp 168.820.728,  Karyawan Rumah Sakit Swasta, Diamankan Personil Polres Rohul 


    ROKAN HULU- Personil Unit Pidum Sat Reskrim  Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Perempuan  diduga melakukan Tindak Pidana (TP)  penggelapan Uang dalam jabatan, diketahui terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Diponegoro Desa Suka Maju Kecamatan Rambah.

    "Untuk, Pelapor  dr WA, kemudian Tersangka berinisial ERY  SE, Eks karyawan Rumah Sakit Swasta Rohul, sedangkan saksi HE  KA, YU dan  EJ," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos P SH MH, Selasa (31/10/2023).

    Lanjut AKP DR Raja, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP)  Jalan Diponegoro Desa Suka Maju Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Selasa 5 September 2023 sekitar Pukul 13.00 Wib.

    "Untuk Barang Bukti sebanyak 12  Lembar Surat pengajuan Pajak penghasilan untuk bulan Januari 2022 sampai Desember 2022, Laporan Kas harian Rumah Sakit, 12 Lembar Screenshot pemberitahuan pembayaran Pajak penghasilan via Email (e-Filling) bulan Januari 2022 sampai Desember 2022, Screenshot bukti pembayaran pajak penghasilan dari Aplikasi DJP Online, Enam Bundel Laporan Keuangan yang dibuat inisial ERY," terangnya.

    "Kemudian, Satu Lembar Slip pembayaran Pajak penghasilan Bulan Januari 2022, Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit  Nomor : 009/RSSI/DIR/I/2022 tanggal 13 Januari 2022,  Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Nomor : 112/RSSI/KEP-DIR/VI/2022 tanggal 01 Juni 2022," rinci Kasat.

    Masih, AKP DR Raja, menjelaskan,  pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, inisial YU ditelpon pihak Kantor Pajak Pekanbaru yang mengatakan.

    “Kenapa Pajak  Penghasilan Berkurang ? Apa Ada  Dokter Yang Berhenti ?” Kemudian YU menjawab, “Kami, Cek  Dulu Ya Pak,” jawabnya.

    Karena YU Baru bekerja sejak Bulan Juni 2023 di Rumah Sakit Surya Insani maka Dirinya menceritakan hal tersebut kepada  HE dan KA. 

    Kemudian, HE melakukan pengecekan Kas Harian, melakukan pengecekan pengajuan Pajak penghasilan, kemudian YU melakukan pengecekan pemberitahuan email masuk terkait pembayaran Pajak penghasilan  salah Satu Rumah Sakit  Swasta di Rohul.

    Sehingga, ditemukan adanya pembayaran Pajak penghasilan (PPH 21) mulai Bulan Februari 2022 sampai Bulan Desember 2022 yang tidak sesuai dengan pengajuan karena ada selisih nominal sebesar Rp 168.820.728. 

    Kemudian, YU menelpon ERY sebagai Mantan Staf Keuangan yang melakukan pembayaran Pajak penghasilan Bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 untuk menanyakan Bukti pembayaran pajak penghasilan. 

    Lalu, ERY mengatakan bahwa Bukti pembayaran Pajak penghasilan ada di Box Penyimpanan..

     Kemudian, KA bersama HE dan YU mencari Bukti pembayaran Pajak penghasilan di Box penyimpanan, namun hanya menemukan Slip pembayaran pajak penghasilan bulan Januari 2022.

     Lalu,  KA, HE dan YU menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor. 

    Pada Senin  11 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, Pelapor bersama KA dan YU datang ke rumah ERY untuk menanyakan pembayaran pajak penghasilan bulan Februari 2022 sampai Desember 2022 dengan memperlihatkan e-Filling. 

    Kemudian,  ERY  mengakui telah menggelapkan Uang pembayaran Pajak penghasilan salah Satu Rumah Sakit Swasta di Rohul senilai Rp 168.000.000, karena terlilit pinjaman online.

    Atas hal ini, lanjut AKP Dr Raja, kembali menjelaskan, pada Senin  30 Oktober 2023 sekitar pukul 09.40 Wib, Tersangka ERY diperiksa di Unit Pidum, setelah itu, diterbitkan Surat Penangkapan terhadapnya.

    "Tersangka ERY  dijerat Penyidik Polres Rohul dengan  Pasal 374  Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," tegas AKP DR Raja.

    "Dalam kasus ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan Pelapor,  para Saksi dan  Tersangka,  selain itu penyitaan terhadap Barang bukti," jelas AKP DR Raja.

    Ditambahkannya, Penyidik juga melakukan pengecekan kesehatan Tersangka di Klinik Polres Rohul, melengkapi administrasi penyidikan serta  menempatkan Tersangka di Rutan Polsek Rambah.

    "Ke depannya, kita  akan melengkapi Berkas Perkara, kemudian mengirimkan Berkas Perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.


    LP       : R
    Editor : S

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +